Implementasi
Undang- undang ITE dan Kasus-kasus
Berkaitan dengan aktivitas dan
kegiatan bisnis masyarakat pengguna transaksi atau perdagangan elektronik (e-commerce),
UU ITE merupakan Payung Hukum yang melingkupi kegiatan transaksi
atau perdagangan elektronik di dunia maya (cyberspace) tersebut. Namun
sejak kelahiran Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik tersebut, permasalahan dalam undang-undang tersebut dan pasal-pasal
pencemaran nama baik atau delik reputasi pada undang-undang tersebut memiliki
banyak cacat bawaan, kesimpang siuran rumusan, dan inkonsistensi hukum pidana.
Sebenarnya undang-undang tersebut di atas khusus diperuntukkan mengatur
perdagangan elektronik di internet, akan tetapi ternyata undang-undang ini ikut
mengatur hal-hal yang sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), khususnya tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini
mengindikasikan adanya penduplikasian tindak pidana yang justru rentan
terhadap terjadinya ketidak pastian hukum sehingga menimbulkan gejolak dalam
masyarakat. Duplikasi ini akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri karena tidak
tahu perbuatan mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dilakukan
menurut hukum. Korban dari kekaburan rumusan pasal tersebut telah dapat
terlihat, namun kejadian ini merupakan suatu hal yang postitif dengan adanya reaksi
sebagian besar masyarakat yang telah melakukan penolakan terhadap bentuk
kriminalisasi tersebut. Khususnya yang dilakukan aparat hukum atas kasus pencemaran
nama baik.
Beberapa
peristiwa hukum yang sangat fenomenal seperti kasus di bawah ini :
1.
Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Pasal 27 ayat 3 yang dilakukan oleh pemohon Sdr. Eddy Cahyono, Nenda, Amrie,
PBHI, AJI, LBH Pers, yang berdasarkan Putusan No. 2/PUU-VII/2009 MK menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima yang diputuskan dalam rapat
Permusyawaratan Hakim Konstitusi tertanggal 4 Mei 2009.
2.
Kasus hukum Prita Mulyasari; mantan
pasien Rumah sakit Omni Internasional Tangerang yang sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Tangerang selama 3 minggu oleh pihak Kejaksaan karena dituduh
melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hal ini telah menimbulkan gugatan dan kecaman
dari sejumlah kalangan. Namun Jaksa Agung telah melakukan langkah yang tepat
dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap Jaksa yang menangani kasus Prita
Mulyasari sehingga kasus ini tetap proposional. Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika menyambut baik atas dibebaskannya Prita Mulyasari
dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya Prita Mulyasari mengajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan hasilnya MA mengabulkan permohonannnya
serta bebas pada tanggal 17 September 2012 berdasarkan nomor perkara No. 22 PK/Pid.sus/2011
oleh Majelis Peninjauan Kembali yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah
Agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan hakim agung Surya Jaya dan Suhadi. (Anggara,
Supriyadi, Ririn Sjafrani, 2010:96).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar