Selasa, 19 Mei 2015

Tugas - Contoh Kasus UU ITE



Implementasi Undang- undang ITE dan Kasus-kasus
            Berkaitan dengan aktivitas dan kegiatan bisnis masyarakat pengguna transaksi atau perdagangan elektronik (e-commerce), UU ITE merupakan Payung Hukum yang melingkupi kegiatan transaksi atau perdagangan elektronik di dunia maya (cyberspace) tersebut. Namun sejak kelahiran Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, permasalahan dalam undang-undang tersebut dan pasal-pasal pencemaran nama baik atau delik reputasi pada undang-undang tersebut memiliki banyak cacat bawaan, kesimpang siuran rumusan, dan inkonsistensi hukum pidana. Sebenarnya undang-undang tersebut di atas khusus diperuntukkan mengatur perdagangan elektronik di internet, akan tetapi ternyata undang-undang ini ikut mengatur hal-hal yang sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini mengindikasikan adanya penduplikasian tindak pidana yang justru rentan terhadap terjadinya ketidak pastian hukum sehingga menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Duplikasi ini akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri karena tidak tahu perbuatan mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dilakukan menurut hukum. Korban dari kekaburan rumusan pasal tersebut telah dapat terlihat, namun kejadian ini merupakan suatu hal yang postitif dengan adanya reaksi sebagian besar masyarakat yang telah melakukan penolakan terhadap bentuk kriminalisasi tersebut. Khususnya yang dilakukan aparat hukum atas kasus pencemaran nama baik.

Beberapa peristiwa hukum yang sangat fenomenal seperti kasus di bawah ini :
1.      Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Pasal 27 ayat 3 yang dilakukan oleh pemohon Sdr. Eddy Cahyono, Nenda, Amrie, PBHI, AJI, LBH Pers, yang berdasarkan Putusan No. 2/PUU-VII/2009 MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima yang diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi tertanggal 4 Mei 2009.
2.      Kasus hukum Prita Mulyasari; mantan pasien Rumah sakit Omni Internasional Tangerang yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang selama 3 minggu oleh pihak Kejaksaan karena dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hal ini telah menimbulkan gugatan dan kecaman dari sejumlah kalangan. Namun Jaksa Agung telah melakukan langkah yang tepat dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap Jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari sehingga kasus ini tetap proposional. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan hasilnya MA mengabulkan permohonannnya serta bebas pada tanggal 17 September 2012 berdasarkan nomor perkara No. 22 PK/Pid.sus/2011 oleh Majelis Peninjauan Kembali yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan hakim agung Surya Jaya dan Suhadi. (Anggara, Supriyadi, Ririn Sjafrani, 2010:96).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar