KODE
ETIK PROFESIONALISME
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU
NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode Etik
Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Prinsip –
prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang
lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Adapun
yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesional dalam menentukan apayang harus mereka purbuat kalau menghadapi dilema-dilema etikadalam pekerjaan.
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
- Standat-standar etiak mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etiak menjamin bahwa para anggota profesi akan mentaati kitab Undang-undang etika ( kode etik ) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesional.
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesional adalah tidak sama dengan hukum (undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar